BKN BERLAKUKAN PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS DAN PENSIUN OTOMATIS-MULAI OKTOBER 2017


Dalam upaya meningkatkan layanan kinerja di lembaga Badan Kepegawaian Negara dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 11 Tahun 2017  (Selengkapnya )

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017,

Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
  2. Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
  3. Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk Kenaikan Pangkat dan Pensiun disampaikan melalui data/dokumen pendukung yang diperlukan dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD, Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatif) dan (SKP, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, Surat Pengantar Pensiun dan Nominatifnya).
  4. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat di konsultasikan kepada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan.
  5. Permasalahan dalam pelaksanaan PPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
  6. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO dan PPO Instansi Daerah, dapat dikonsultasikan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerja masing-masing.
Sumber : bkn.go.id/regulasi
Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif  yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan Kenaikan Pangkat  dan Pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.

Alur Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis :



Terkait dengan KPO dan PPO bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dilaksanakan oleh BKN mulai Oktober 2017 berikut kami sampaikan surat edaran resminya.

Surat Edaran BKN tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun setelah diundangkannya PP. Nomor 11 Tahun 2017.

Demikian tentang Penetapan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil ini kami bagikan, terimakasih atas kunjungan anda.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel