Persyaratan Sehabis Lulus Pretest Ppg/ Ppgj 2018

Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan menyebarkan info perihal Persyaratan Kelengkapan Dokumen Yang Harus disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Selamat kepada bapak/ ibu dewan guru yang telah lolos pretest ppgj/ ppg 2018. Setelah sekian usang menunggu alhamdulillah kini pengumuman lulus pretest ppg tahap 2 tahun 2018 sudah sanggup kita lihat.

Setelah melihat mengecek hasil pretest ppgj 2018 dan bapak/ ibu dewan guru dinyatakan lulus. Langkah selanjutnya bapak dan ibu guru perlu melengkapi dokumen dan diserahkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.


Apa saja yang perlu bapak dan ibu guru persiapakan sehabis lulus Pretest PPG 2018? Adapun persyaratan/ dokumen yang harus disiapkan sehabis lulus Pretest PPG/ PPGJ Tahun 2018 yakni sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
c. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti aktivitas PPG:
a. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
b. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
c. Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan

5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Setelah dokumen persyaratan diatas telah siap, selanjutnya diserahkan melalui Dinas Pendidikan setempat dan selanjutnya calon akseptor menunggu proses verifikasi dokumen hingga ditetapkan sebagai akseptor PPGJ 2018.

Note:
*Bagi bapak/ ibu Guru yang lulus, segara serahkan dokumennya pada Bidang Manajemen GTK Dinas Pendidikan Kab/Kota (Info sementara)

Rekomendasi kami : SE Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG 2017 dan 2018

Nah, bagi bapak/ ibu guru yang ingin mengunduh file atau berkas Persyaratan/ Dokumen Yang Harus Disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 sanggup melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPGJ 2018.pdf, Unduh

Demikian Dokumen Yang Harus disiapkan Setelah Lulus Pretest PPG/ PPGJ 2018 yang sanggup saya informasikan, agar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel